Sabtu, 21 September 2024

Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon

ANGGARAN DASAR



BAB  I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SMAN Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon Jl. KH. A. Wahid Hasyim Nomor 70 Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat

BAB II

Pasal 4

Organisasi ini berazaskan Pancasila

Pasal 5

Organisasi ini mempersiapkan siswa kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna:

1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Budi Pekerti luhur

2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan

3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

4. Memantapkan kepribadian dan kemandirian dan kedisiplinan

5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan berbangsa dan bernegara

Pasal 6

1. Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian organisasi lain di luar sekolah

2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan


BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7

1. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif pada sekolah ini

2. Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota

3. Keanggotaan berakhir apabila siswa ya g bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini,natau meninggal dunia

Pasal 8

1. Sumber keuangan OSIS berasal dari :

a. Iuran anggota

b. Dana yang disediakan oleh sekolah 

c. Sumbangan lain yang tidak mengikat

d. Usaha lain yang tidak mengikat 

2. Pengelolaan keuangan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan OSIS dengan pertanggungjawaban yang jelas

BAB IV

Pasal 9

1. Setiap anggota mempunyai hak:

a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai bakat, minat dan kemampuannya

b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus

c. Berbicara secara lisan dan tulisan

2.  Setiap anggota memiliki kewajiban yang sama, yaitu:

a. Ikut serta dalam memajukan OSIS menurut kemampuannya masing-masing 

b. Ikut serta memelihara nama baik dan kehormatan sekolah

3. Setiap anggota OSIS berkewajiban memelihara sarana  dan prasarana serta keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan sekolah

BAB V

PERANGKAT OSIS

Pasal 10

1. Perangkat OSIS terdiri dari:

a. Pembina OSIS 

b. Perwakilan Kelas

c. Pengurus

2. Pembina terdiri dari:

a. Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua

b. Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran 

3. Perwakilan Kelas terdiri dari:

a. Wakil-wakil setiap kelas

b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa

4. Pengurus OSIS terdiri dari:

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Bendahara

e. Sekretaris bidang Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan YME

f. Sekretaris bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau akhlak Mulia

g. Sekretaris bidang Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara

h. Sekretaris Bidang Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, Olahraga, Sesuai Minat dan Bakat

i. Sekretaris bidang Pembinaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural

j. Sekretaris bidang Pembinaan Kreativitas, Ketrampilan dan Kewirausahaan

j. Sekretaris bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi berbasis Sumber  Gizibyang Terdiversifikasi

k. Sekretaris bidang Pembinaan Sastra dan Budaya

l. Sekretaris bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK)

m. Sekretaris bidang Komunikasi dalam Bahasa Inggris

BAB VI

MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun

BAB VII

PENUTUP

Pasal 12

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah

2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar 

3. Anggaran Rumah Tangga disusun berdasarkan Anggaran Dasar 


Ditetapkan di : Lemahabang

Tanggal: 19 September 2024


PIMPINAN SIDANG PARIPURNA KETIGA

MAJELIS PERWAKILAN KELAS OSIS SMA NEGERI 1 LEMAHABANG KABUPATEN CIREBON 

TAHUN 2024


Ketua.

Siti Sabiul'ula Mutmainah

NIS. 2324.10.102


Wakil Ketua 1

Kasih Okfriliany Samosir

NIS. 2324.10.061


Wakil Ketua II

Mutiara Maulidina Ma'mur

NIS. 2425.10.100


Wakil Ketua III

Cikal Virgiawan

NIS. 2223.10.044